Keharmonisan yaitu asas layanan guru bimbingan konseling yang selaras dengan visi dan misi sekolah, nilai dan norma kehidupan yang berlaku di masyarakat. Keahlian, yaitu asas guru bimbingan konseling berdasarkan atas kaidah-kaidah akademik dan etika professional, dimana layanan bimbingan dan konseling hanya dapat diampu oleh tenaga ahli
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas. Dalam melaksanakan suatu kegiatan, diperlukan suatu landasan dasar atau asas yang dijadikan sebagai dasar pertimbangan kegiatan tersebut dilaksanakan. Hal tersebut juga berlaku pada kegiatan dan layanan bimbingan dan konseling, selain terdapat prinsip-prinsip dan tujuan, didalamnya terdapat asas-asas sebagai pedoman dalam menyelenggarakan kegiatan bimbingan dan konseling. Lalu, sebenarnya apa saja asas-asas dari bimbingan dan konseling?Maka, artikel ini akan membahas secara lebih rinci terkait asas-asas dari bimbingan dan beberapa referensi, dalam melakukan layanan bimbingan dan konseling terdapat beberapa asas sebagai dasar pertimbangan. Adapun asas-asas tersebut diantaranya 1. Asas Kerahasiaan Asas kerahasiaan adalah salah satu asas bimbingan dan konseling yang mengharuskan untuk merahasiakan terkait keterangan ataupun data konseli yang menjadi sasaran layanan bimbingan dan konseling. Asas ini merupakan asas yang harus dipelihara dan dijaga oleh konselor sehingga keterangan dan data konseli dapat terjamin kerahasiaannya. Asas ini juga merupakan kunci yang menciptakan rasa aman pada diri konseli karena keterangan dan datanya tidak diketahui orang Asas KesukarelaanKegiatan bimbingan dan konseling tidak termasuk dalam kegiatan yang memaksa. Kegiatan tersebut bersifat membantu sebagai aktifitas layanan. Apabila antara konseli dan konselor dalam menjalani proses konseling tercipta perasaan berupa kerelaan dan kesukaan, maka kerjasama demokratis akan Asas Keterbukaan Dalam asas bimbingan dan konseling ini, konseli diharapkan dapat memiliki sifat yang menjauhi kepura-puraan dan terbuka terhadap konselor, misalnya dalam hal menerima informasi dari luar ataupun memberikan data yang dibutuuhkan dalam proses konseling. Dalam rangka membuat konseli memiliki sifat terbuka, maka konselor harusnya mulai mengembangkan sikap tersebut dalam dirinya yang mana konselor memiliki sifat tidak pura-pura dan terbuka terlebih dahulu. Hal tersebut mendorong konseli untuk melakukan hal yang sama. Asas ini berkaitaan dengan terbentuknya asas sebelumnya, yaitu asas kesukarelaan dan asas kerahasiaan pada sasaran layanan bimbingan dan konseling yang dalam hal ini adalah Asas Kegiatan 1 2 3 Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Mampumenjelaskan konsep tentang hakikat bimbingan dan konseling untuk anak usia dini secara utuh meliputi pembahasan tentang pengertian, asas dan prinsip bimbingan dan konseling untuk anak usia Terkait dengan asas dan prinsip bimbingan dan konseling pada anak usia dini Syaodih, E. (2003: 79) menjelaskan bahwa pada pelaksanaan pelayanan Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas. Asas merupakan suatu pedoman, landasan, acuan dalam melaksanakan suatu kegiatan ataupun program tertentu. Nasrani 2015 mengungkapkan bahwa asas dalam bimbingan konseling bisa diartikan sebagai rukun yang harus selalu dijunjung dan diterapkan oleh seorang guru bimbingan konseling dalam menerapkan pelayanan bimbingan konseling kepada konseler. Dalam penyelenggaraan program bimbingan konseling ini selain terdapat tujuan, fungsi, dan prinsip juga terdapat asas yang sangat penting adanya. Pemenuhan asas bimbingan konseling ini nantinya juga akan menjadi sebab yang bisa menjamin dalam hal lancar serta berhasilnya pelaksanaan dan layanan kegiatan bimbingan konseling. Begitu penting asas dalam bimbingan konseling ini bisa dikatan sebagai jiwa dari adanya keberlangsungan pelaksanaan program bimbingan konseling. Prayitno 1997 mengungkapkan bahwa adanya asas dalam bimbingan konseling ini sejatinya merupakan dasar yang menjadikan sebuah pertimbangan dalam melaksanakan pelayanan program bimbingan konseling. Asas-asas bimbingan dan konseling dalam buku Dasar-dasar Bimbingan dan Konseling karya Dr. Rifda El Fiah, disebutkan terdapat 12 asas dalam bimbingan dan konseling. Nah apa saja 12 asas tersebut, akan dikupas tuntas dalam artikel Kerahasiaan, seperti yang telah dibahas di awal artikel ini bahwa terkadang terdapat pemikiran dari konseli bahwa seorang konseler tidak mampu menjaga kerahasiaan dari konseli. Maka dari hal tersebut sangat penting adanya asas kerahasiaan dalam pelayanan bimbingan dan konseling. Adanya asas kerahasiaan ini menjadi hal penting bagi para konseler untuk senantiasa menjaga kerahasiaan dari konselinya terkait dengan data maupun segala keterangan yang telah diberikan oleh konseli. Disini sebagai konseler memiliki kewajiban untuk menjamin kerahasiaan semua hal yang terkait dengan konseli dari pihak lain yang tidak Kesukarelaan, telah menjadi keharusan bagi konseler menerapkan asas ini, karena sejatinya pelayanan bimbingan dan konseling ini memiliki sifat kesukarelaan yang mana sebagai konseler harus mampu membantu, menolong konseli dalam pelayanan bimbingan konseling. Jadi sangatlah tidak tidak dibenarkan dalam program bimbingan dan konseling ini jika terdapat unsur keterpaksaan. Dengan adanya asas kesukarelaan ini diharapkan antara konseler dan konseli mampu menjalin kerjasama yang baik dalam proses bimbingan dan Keterbukaan, dalam asas ini konseler diharapkan mampu dalam mengembangkan sikap terbuka terhadap diri konseler serta konseli. Hal ini bertujuan agar konseli juga memberikan timba balik dengan sikap keterbukaannya. Dalam pelayanan bimbingan dan konseling ini sangat diharapkan adanya ketebukaan konseli dalam memberikan segala informasi dan keterangan dan juga konseli diharapkan mampu menerima segala bentuk informasi sebagai sebuah layanan konseling yang diberikan oleh konseler yang tentunya bermanfaat dan menunjang proses layanan bimbingan Kegiatan merupakan asas yang mengharapkan agar konseli peserta didik sebagai sasaran dari layanan bimbingan konseling ini berperan aktif dan berpartisipasi dalam berlangsungnya pelaksanaan layanan bimbingan konseling ini. Disini konseler harus selalu berusaha untuk memberikan dorongan kepada konseli agar berperan aktif dan berpartisipasi dalam pelaksanaan layanan bimbingan dan Kemandirian merupakan asas yang menunjukkan bahwa konseli peserta didik sebagai sasaran dalam layanan bimbingan dan konseling ini mampu menjadi pribadi yang mandiri dan juga dapat mengenali dan memahami dirinya sendiri, serta lingkungannya. Konseli peserta didik juga diharapkan mampu dalam mengambil sebuah keputusan, mengarahkan serta mewujudkan potensi dalam dirinya sendiri. Dalam hal ini konseler diharapkan mampu dalam mendorong serta mengarahkan dalam proses layanan bimbingan dan konseling agar konaseli peserta didik mampu berkembang dengan kemandiriannya Kekinian merupakan asas dimana konseler berupaya untuk mengarahkan kepada konseli agar obyek permasalahan yang menjadi sasaran dari pelayanan bimbingan dan konseling ini fokus pada masalah yang sedang dihadapi sekarang. Walaupun tidak dapat dipungkiri, timbulnya permasalah pada masa sekarang ini bisa diakibatkan karena penyesalan permasalahan masa Kedinamisan merupakan asas yang menginginkan agar dalam suatu layanan yang diberikan kepada konseli ini senantiasa untuk bergerak maju dan berkembang serta kontinyu dengan menyesuaikan kebutuhan dan tahapan dari konseli agar menjadi lebih baik Keterpaduan merupakan asas yang menghendaki dalam layanan bimbingan konseling ini konseler mampu untuk senantiasa bekerja sama dengan berbagai pihak agar terjadinya suatu keterpaduan dalam layanan bimbingan konseling. Hal ini bertujuan agar dalam memecahkan permasalahan yang sedang dialami oleh konseli ini akan lebih mudah. Asas Kenormatifan meruapakan asas yang menghendaki bahwa dalam semua hal yang terkait dengan pelaksanaan layanan bimbingan konseling ini senantiasa berdasr pada norma-norma yang ada. Artinya dalam pelaksanaan bimbingan konseling ini tidak boleh menyalahi norma dan nilai yang ada, seperti halnya norma agama, norma adat atau kebiasaan dll. Perlu diketahui bahwa pelaksanaan layanan bimbingan konseling ini akan jauh lebih baik apabila adanya peningkatan konseli peserta didik dalam memahami, menghayati serta mengamalkan norma-norma yang Keahlian merupakan asas yang menekadkan dalam layanan bimbingan dan konseling ini dalam penyelenggarannya senantiasa menerapkan kaidah profesional. Pelaksanaan layanan bimbingan konseling ini hendaklah dilakukan oleh tenaga yang ahli dalam bidang bimbingan dan konseling. Dalam hal ini profesionalitas konseler guru sangat penting agar layanan bimbingan konseling ini mencapai hasil yang Alih Tangan merupakan asas yang menginginkan bahwa seorang konseler guru harus memapu memahami akan adanya keterbatasan. Jadi apabila seorang konseler guru merasa belum mampu untuk menuntaskan permasalahan yang sedang dihadapi konseli, maka konseler ini berhak untuk mengalihkan atau memindah tangan proses layanan bimbingan konseling ini kepada pihak yang dirasa lebih kompeten darinya dalam memecahkan permasalahan yang dihadapi Tut Wuri Handayani merupakan asas yang menekadkan bahwa adanya layanan bimbingan konseling ini mampu menciptakan suasana kepada konseli bahwa dirinya merasa diayomi. Konseler mampu memberikan rasa aman, nyaman, memberikan sikap keteladanan, dorongan kepada konseli sehingga dapat mencapai tujuan dan konseli mampu membangkitkan semangat konseli untuk lebih lah penjelasan mengenai asas-asas dalam bimbingan konseling, diharapkan dengan mengetahui dan menerapkan asas tersebut konseler dapat menjalankan layanan bimbingan dan konseling dengan sebaik mungkin agar tercapainya tujuan yang Rifda El Fiah. 2014. Dasar-Dasar Bimbingan dan Konseling. Yogyakarta IDEA PRESS, hlm 44-47 Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Nah asas dalam Bimbingan Konseling ada beberapa macam, diantaranya sebagai berikut. Asas Kerahasiaan (confidential); yaitu asas yang menuntut dirahasiakannya segenap data dan keterangan peserta didik (klien) yang menjadi sasaran layanan, yaitu data atau keterangan yang tidak boleh dan tidak layak diketahui orang lain.
OyAnP7.